Rabu, 31 Desember 2025

CATAHU 2025 GMNI PASURUAN


Sepanjang tahun ini, GMNI Pasuruan mencatat bahwa perampasan ruang hidup dan krisis ekologis di wilayah Pasuruan terus berlangsung dan menunjukkan pola yang berulang. Pembangunan dijalankan dengan mengorbankan ruang hidup rakyat, sementara negara gagal hadir sebagai pelindung hak-hak warga. Krisis ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan langsung dengan ketimpangan penguasaan tanah dan lemahnya penyelesaian konflik agraria.


Di wilayah Pasuruan Timur, konflik agraria yang melibatkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) menjadi salah satu persoalan paling serius. Sedikitnya 10 desa terdampak oleh konflik lahan yang hingga kini belum diselesaikan secara adil dan transparan. Tanah yang selama puluhan tahun dikelola dan menjadi sumber penghidupan warga berada dalam status sengketa, sementara aktivitas masyarakat di atas tanah tersebut terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.


Berdasarkan laporan warga dan penelusuran lapangan, konflik ini berdampak langsung pada hilangnya rasa aman dalam mengelola tanah, keterbatasan akses terhadap lahan garapan, serta terhambatnya aktivitas pertanian dan penghidupan warga desa. Dalam praktiknya, rakyat kecil berada pada posisi yang lemah secara hukum dan politik ketika berhadapan dengan institusi negara yang memiliki kekuasaan dan legitimasi formal.


Konflik agraria ini tidak hanya soal status kepemilikan tanah, tetapi juga berimplikasi pada kerusakan dan kerentanan ekologis. Ketidakjelasan penguasaan lahan membuat ruang hidup rakyat terabaikan dalam perencanaan lingkungan. Lahan pertanian tidak mendapatkan perlindungan dan pengelolaan ruang tidak berbasis keberlanjutan. Dalam kondisi seperti ini, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan.


kami menilai bahwa pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik agraria, termasuk yang melibatkan institusi militer, justru memperdalam ketimpangan dan memperpanjang konflik. Ketika ruang hidup rakyat diperlakukan sebagai objek penguasaan sepihak, maka prinsip keadilan agraria dan amanat UUPA 1960 telah diabaikan.


Di sisi lain, konflik lahan di Pasuruan Timur memperlihatkan lemahnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi mediasi dan perlindungan warga. Negara seharusnya memastikan penyelesaian konflik agraria dilakukan melalui mekanisme sipil, terbuka, dan berorientasi pada pemulihan hak-hak rakyat, bukan membiarkan konflik berlarut tanpa kepastian.


GMNI Pasuruan menegaskan bahwa konflik agraria yang melibatkan TNI AL di Pasuruan Timur harus diselesaikan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum agraria nasional. Penyelesaian tidak boleh mengorbankan rakyat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada tanah tersebut. Selama konflik dibiarkan, perampasan ruang hidup baik secara langsung maupun tidak langsung akan terus berlangsung.


Catatan akhir tahun ini menjadi peringatan bahwa krisis ekologis di Pasuruan tidak bisa dipisahkan dari konflik agraria struktural. Selama tanah rakyat berada dalam status sengketa berkepanjangan, selama itu pula keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial desa berada dalam ancaman.


Oleh karena itu, GMNI Pasuruan mendesak untuk melakukan beberapa langkah politik yang harus menjadi agenda utama bagi pemerintah yaitu : 


1. Penyelesaian konflik agraria di Pasuruan Timur melalui mekanisme sipil yang adil dan partisipatif sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2023.

2. Menata ulang tata ruang wilayah berorientasi pada keadilan ekologis dan mitigasi bencana. 

3.    Menghentikan proyek-proyek pembangunan yang rakus ruang dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya. 

4.    Pelibatan aktif pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menjamin perlindungan hak-hak warga terdampak di 10 desa Pasuruan Timur.


Bagi kami, tanah bukan sekadar objek pembangunan, melainkan ruang hidup rakyat yang harus dilindungi. Tanpa penyelesaian konflik agraria yang berpihak pada rakyat, pembangunan apa pun hanya akan melahirkan luka sosial dan kerusakan ekologis yang berkepanjangan.