Senin, 09 Maret 2026

Perempuan Era kini Wujud Pembebasan atau Dikotomi Zaman?

 

Menjadi perempuan di era ini menuntut keberanian untuk berdiri di atas kaki sendiri. Bukan karena tidak membutuhkan orang lain, tetapi karena kemandirian adalah bentuk kesadaran akan nilai diri. Perempuan hari ini hidup di zaman ketika akses terhadap pendidikan, pengetahuan, dan ruang publik semakin terbuka. Kesempatan untuk belajar, berkarya, memimpin, dan menentukan arah hidup tidak lagi tertutup seperti masa lalu.

Namun, di tengah terbukanya peluang tersebut, ketimpangan masih nyata. Tidak semua perempuan memiliki ruang yang sama untuk bersuara, berkembang, dan mengambil keputusan atas hidupnya. Karena itu, perempuan masa kini perlu menjadi pribadi yang berdikari dalam langkahnya, berdaulat atas pilihannya, dan berkebudayaan dalam cara berpikir serta bertindak.

Berdikari berarti memiliki daya untuk menentukan jalan tanpa selalu menunggu pengakuan atau izin. Berdaulat berarti menyadari bahwa tubuh, pikiran, dan masa depan adalah wilayah yang berhak ia tentukan sendiri. Dan berkebudayaan berarti tetap berakar pada nilai, pengetahuan, dan kebijaksanaan yang memanusiakan.

Semangat perempuan era kini bukan sekadar tentang kesetaraan, tetapi tentang membangun kekuatan diri yang mampu membuka jalan bagi sesama. Karena ketika perempuan berdiri dengan kesadaran, keberanian, dan pengetahuan, ia tidak hanya mengubah hidupnya sendiri, tetapi juga membentuk masa depan yang lebih adil bagi banyak orang.

Rabu, 31 Desember 2025

CATAHU 2025 GMNI PASURUAN


Sepanjang tahun ini, GMNI Pasuruan mencatat bahwa perampasan ruang hidup dan krisis ekologis di wilayah Pasuruan terus berlangsung dan menunjukkan pola yang berulang. Pembangunan dijalankan dengan mengorbankan ruang hidup rakyat, sementara negara gagal hadir sebagai pelindung hak-hak warga. Krisis ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan langsung dengan ketimpangan penguasaan tanah dan lemahnya penyelesaian konflik agraria.


Di wilayah Pasuruan Timur, konflik agraria yang melibatkan TNI Angkatan Laut (TNI AL) menjadi salah satu persoalan paling serius. Sedikitnya 10 desa terdampak oleh konflik lahan yang hingga kini belum diselesaikan secara adil dan transparan. Tanah yang selama puluhan tahun dikelola dan menjadi sumber penghidupan warga berada dalam status sengketa, sementara aktivitas masyarakat di atas tanah tersebut terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.


Berdasarkan laporan warga dan penelusuran lapangan, konflik ini berdampak langsung pada hilangnya rasa aman dalam mengelola tanah, keterbatasan akses terhadap lahan garapan, serta terhambatnya aktivitas pertanian dan penghidupan warga desa. Dalam praktiknya, rakyat kecil berada pada posisi yang lemah secara hukum dan politik ketika berhadapan dengan institusi negara yang memiliki kekuasaan dan legitimasi formal.


Konflik agraria ini tidak hanya soal status kepemilikan tanah, tetapi juga berimplikasi pada kerusakan dan kerentanan ekologis. Ketidakjelasan penguasaan lahan membuat ruang hidup rakyat terabaikan dalam perencanaan lingkungan. Lahan pertanian tidak mendapatkan perlindungan dan pengelolaan ruang tidak berbasis keberlanjutan. Dalam kondisi seperti ini, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan.


kami menilai bahwa pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik agraria, termasuk yang melibatkan institusi militer, justru memperdalam ketimpangan dan memperpanjang konflik. Ketika ruang hidup rakyat diperlakukan sebagai objek penguasaan sepihak, maka prinsip keadilan agraria dan amanat UUPA 1960 telah diabaikan.


Di sisi lain, konflik lahan di Pasuruan Timur memperlihatkan lemahnya peran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi mediasi dan perlindungan warga. Negara seharusnya memastikan penyelesaian konflik agraria dilakukan melalui mekanisme sipil, terbuka, dan berorientasi pada pemulihan hak-hak rakyat, bukan membiarkan konflik berlarut tanpa kepastian.


GMNI Pasuruan menegaskan bahwa konflik agraria yang melibatkan TNI AL di Pasuruan Timur harus diselesaikan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum agraria nasional. Penyelesaian tidak boleh mengorbankan rakyat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada tanah tersebut. Selama konflik dibiarkan, perampasan ruang hidup baik secara langsung maupun tidak langsung akan terus berlangsung.


Catatan akhir tahun ini menjadi peringatan bahwa krisis ekologis di Pasuruan tidak bisa dipisahkan dari konflik agraria struktural. Selama tanah rakyat berada dalam status sengketa berkepanjangan, selama itu pula keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial desa berada dalam ancaman.


Oleh karena itu, GMNI Pasuruan mendesak untuk melakukan beberapa langkah politik yang harus menjadi agenda utama bagi pemerintah yaitu : 


1. Penyelesaian konflik agraria di Pasuruan Timur melalui mekanisme sipil yang adil dan partisipatif sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2023.

2. Menata ulang tata ruang wilayah berorientasi pada keadilan ekologis dan mitigasi bencana. 

3.    Menghentikan proyek-proyek pembangunan yang rakus ruang dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya. 

4.    Pelibatan aktif pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menjamin perlindungan hak-hak warga terdampak di 10 desa Pasuruan Timur.


Bagi kami, tanah bukan sekadar objek pembangunan, melainkan ruang hidup rakyat yang harus dilindungi. Tanpa penyelesaian konflik agraria yang berpihak pada rakyat, pembangunan apa pun hanya akan melahirkan luka sosial dan kerusakan ekologis yang berkepanjangan.

Sabtu, 27 September 2025

BEBAS DARI EKSPLOITASI, HIDUP RAKYAT MERDEKA!

 


Bebas dari Eksploitasi, Hidup Rakyat Merdeka!


Bukti kemerdekaan hari ini masih sebatas retorika. Di balik jargon pembangunan dan investasi, ruang hidup terus dirampas, alam dikuras habis, sementara rakyat dipaksa menanggung beban krisis ekologis. Eksploitasi yang berlangsung di berbagai titik Kabupaten Pasuruan menunjukkan wajah asli dari pembangunan yang eksploitatif dan abai terhadap keberlanjutan hidup.


Di Gempol, lubang tambang ilegal menganga hingga ratusan meter tanpa pemulihan. Lubang itu menjadi ancaman keselamatan warga sekaligus simbol nyata bagaimana negara membiarkan rakyat hidup di tengah bahaya. Di lereng Arjuno-Welirang, hutan lindung terus ditekan oleh kepentingan bisnis dan real estate. Resapan air hilang, sumber mata air mati, dan rakyat dipaksa berhadapan dengan siklus bencana: krisis air bersih di musim kemarau, banjir dan longsor di musim hujan.


Di Sungai Welang, pencemaran industri sudah menjadi rahasia umum. Air sungai berubah warna dan berbau, mengalirkan racun ke sawah, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan rakyat. Di Kejayan, limbah aluminium menghancurkan panen padi, memutus sumber penghidupan petani yang selama ini menopang kehidupan keluarganya. Sementara di pesisir Lekok, hutan mangrove yang semestinya menjadi benteng alami dari abrasi dan krisis iklim justru ditekan oleh proyek-proyek industri.


Semua ini memperlihatkan pola yang sama, masyarakat Pasuruan kehilangan hak dasar atas lingkungan hidup yang sehat. Mereka yang hidup dari tanah, sungai, hutan, dan laut dipaksa membayar biaya sosial, ekonomi, dan ekologis dari pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir elit politik dan korporasi.


Negara seolah hadir, tapi hanya sebagai pelayan modal. Penegakan hukum atas perusakan lingkungan nyaris tidak terdengar. Kebijakan yang ada lebih banyak berhenti pada seremoni. Penanaman pohon massal, perda tanggung jawab sosial perusahaan, atau kampanye pengelolaan sampah. Semua itu hanyalah kosmetik yang menutupi kegagalan negara dalam memenuhi amanat konstitusi: menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat.


Kerusakan ekologis di Pasuruan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan persoalan keadilan. Ketika petani kehilangan hasil panen, ketika rakyat pesisir kehilangan mangrove, ketika warga gunung kehilangan sumber air, maka jelas yang terjadi adalah perampasan hak hidup. Eksploitasi alam berarti juga eksploitasi rakyat.


Karena itu, kemerdekaan sejati tidak bisa diukur dari perayaan simbolik semata. Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat bebas dari eksploitasi; ketika tanah, air, hutan, dan pesisir dikelola untuk kehidupan, bukan untuk akumulasi modal. Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat berdaulat atas ruang hidupnya.


GMNI Pasuruan menegaskan bahwa jalan keluar dari krisis ekologis di Kabupaten Pasuruan hanya bisa ditempuh melalui langkah politik yang berani. Hentikan eksploitasi, pulihkan ruang hidup yang rusak, tegakkan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan, dan bangun alternatif ekonomi rakyat yang adil serta berkelanjutan. Pertanian organik, agroforestry, ekowisata, dan ekonomi pesisir berbasis komunitas adalah jalan yang menegaskan keberpihakan pada rakyat, bukan pada modal.


Eksploitasi bukan takdir, tetapi pilihan politik. Jika negara terus memilih jalan eksploitasi, maka rakyat punya hak untuk melawan. Karena tanpa perlawanan, kemerdekaan akan tetap jadi kata kosong, sementara rakyat terus menjadi korban.


Merdeka ekologis adalah syarat hidup rakyat merdeka.


Pasuruan, 27 September 2025.


Rabu, 25 Juni 2025

Bung Karno, Tanah Air dan Luka Ekologis

 


Di tengah hutan yang tumbang, sungai yang menghitam, dan petani yang diusir dari tanahnya sendiri, kita bertanya: apakah kita masih mengingat apa yang pernah diserukan Bung Karno tentang bumi, tanah, dan rakyat? Apakah yang disebut sebagai “Ibu Pertiwi” itu kini hanya jadi slogan tanpa makna, ketika ratusan proyek tambang dan sawit membelah dada Indonesia?


Bung Karno pernah berseru bahwa “tanah adalah milik rakyat, dan bumi tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang.” Ia menyebut tanah air ini bukan hanya tempat berpijak, melainkan tubuh yang menyatu dengan nasib bangsa. Ketika ia menggali nilai-nilai Pancasila, ia meletakkannya bukan di atas awan, tetapi di atas bumi, di tengah keringat petani, nelayan, dan kaum marhaen yang hidupnya bergantung langsung pada alam. Oleh karena itu, bagi Bung Karno, merampas tanah rakyat adalah kejahatan terhadap Republik. Menghancurkan gunung untuk tambang adalah penistaan terhadap cita-cita kemerdekaan. Menjual sumber daya alam kepada korporasi asing adalah bentuk penjajahan baru.


Di tengah situasi krisis iklim dan kerusakan ekologis hari ini, warisan Bung Karno bukan sekadar teks dalam buku sejarah. Ia adalah kompas yang mestinya kita pakai untuk menakar arah pembangunan. Bung Karno tidak pernah bicara tentang “green economy” atau “net zero emission”, tetapi ia bicara tentang kedaulatan rakyat atas tanah dan airnya. Ia bicara tentang ekonomi berdikari, bukan ekonomi rente. Ia bicara tentang pembangunan yang membebaskan, bukan pembangunan yang menggusur. Dalam marhaenisme, yang ditindas bukan hanya manusia, tetapi juga tanah dan sumber kehidupan. Oleh karena itu, perjuangan ekologis adalah lanjutan dari Revolusi yang belum selesai.


Marhaen yang ditemui Bung Karno di Bandung bukan sekadar simbol rakyat miskin. Ia adalah lambang keterhubungan manusia dengan alam. Marhaen punya cangkul dan sepetak tanah — ia tidak bekerja untuk tuan tanah atau modal asing. Ia hidup dari bumi, dan menjaga bumi. Ketika Bung Karno mengatakan bahwa “Marhaen harus jadi tuan di negeri sendiri”, itu bukan hanya seruan ekonomi, tetapi juga seruan ekologi. Karena yang membuat marhaen terjajah adalah sistem yang merampas tanahnya, mencemari airnya, dan merusak hutan yang jadi penyangga hidupnya. Dan hari ini, sistem itu masih berdiri — bahkan semakin bengis, dengan baju baru bernama investasi, industri hijau, dan proyek strategis nasional.


Kita tidak akan mengerti Bung Karno jika kita memisahkan ia dari tanah, dari pohon, dari sungai, dari kampung. Ketika ia mendirikan jembatan, waduk, dan gedung-gedung megah, ia selalu menyebut bahwa itu dibangun untuk kemaslahatan rakyat banyak. Ia tidak menukar sawah dengan pabrik tanpa pertimbangan. Ia tidak membiarkan hutan ditebang demi ekspor. Ia percaya bahwa alam adalah bagian dari revolusi. Maka ketika hari ini, atas nama pembangunan, rakyat diusir dari tanahnya, ketika para perempuan pesisir kehilangan lautnya, ketika petani adat dipenjara karena mempertahankan hutan — kita tahu bahwa yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap semangat Bung Karno.


Dalam pidato-pidatonya, Bung Karno berulang kali mengutuk bentuk baru penjajahan. Ia menyebutkan imperialisme yang menyamar sebagai kerja sama ekonomi. Ia melihat bahwa setelah penjajah angkat kaki, datanglah modal asing yang sama rakusnya. Kekayaan bumi Indonesia bukan dimanfaatkan untuk rakyat, tetapi dikuras untuk kepentingan luar negeri. Dan itu tidak jauh berbeda dengan hari ini. Di Jawa Timur, tambang batu andesit menggusur sawah rakyat. Di Kalimantan, Ibu Kota Negara baru berdiri di atas hutan yang dihuni beratus spesies endemik. Di Sulawesi, pegunungan dibelah demi nikel untuk mobil listrik. Bung Karno pasti akan bertanya: “Apakah ini pembangunan yang kalian maksudkan?”


Beliau mengingatkan bahwa kita tidak bisa membangun bangsa di atas penderitaan rakyat. Ia tidak hanya bicara tentang kemiskinan, tetapi juga tentang ketimpangan relasi kuasa antara manusia dan alam. Alam tidak bisa dikeruk tanpa batas. Tanah tidak bisa dibagi-bagi kepada investor sambil mengusir petani yang hidup di atasnya turun-temurun. Sungai tidak boleh jadi saluran limbah hanya karena pabrik butuh efisiensi produksi. Jika semua itu terjadi, maka revolusi kita mundur — dan Republik ini kehilangan jiwanya.


Bung Karno bukan seorang ahli lingkungan dalam pengertian teknokratik. Tapi ia adalah pemimpin dengan intuisi ekologis yang kuat. Ia tahu bahwa sebuah bangsa tidak akan merdeka jika alamnya dirampok. Ia tahu bahwa pembangunan harus dimulai dari desa, dari sawah, dari kampung, dari kehidupan sehari-hari rakyat. Ia tahu bahwa petani, nelayan, buruh — bukan hanya kelas sosial, tetapi juga penjaga alam yang seharusnya dihormati, bukan ditindas. Karena itu, jika hari ini kita bicara tentang krisis iklim, tentang keadilan ekologis, tentang kedaulatan pangan, maka sesungguhnya kita sedang melanjutkan amanat Bung Karno.


Kita perlu menyadari bahwa ekologi bukan sekadar urusan teknis atau konservasi. Ia adalah pertarungan kelas. Ia adalah medan konflik antara rakyat dan modal. Ia adalah perang antara sistem marhaenisme yang memperjuangkan kehidupan, melawan neoliberalisme yang memperdagangkan bumi. Bung Karno sudah menunjukkan jalannya. Ia mewariskan kepada kita sebuah ideologi yang membela tanah dan kehidupan. Tapi pertanyaannya, apakah kita masih berani berjalan di jalan itu?


Jangan bilang mencintai Bung Karno jika kita membiarkan petani dirampas lahannya. Jangan mengangkat gambar Bung Karno jika kita diam saat hutan adat dibakar. Jangan teriak “revolusi!” jika kita mendukung proyek yang menggusur nelayan dan merusak ekosistem. Karena Bung Karno bukan hanya tentang masa lalu. Ia adalah janji yang harus terus kita penuhi. Ia adalah keberpihakan yang harus terus kita bela. Ia adalah suara yang harus terus kita hidupkan, terutama saat bumi sedang luka, dan rakyat ditindas atas nama kemajuan.


Salah satu pidatonya adalah, “Berikan aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Tapi hari ini, kita butuh lebih dari itu. Kita butuh ribuan pemuda, petani, buruh, perempuan, anak-anak, dan semua rakyat yang sadar bahwa mempertahankan bumi adalah bagian dari revolusi. Kita butuh gerakan yang menolak eksploitasi dan menghidupkan kembali semangat berdikari. Kita butuh membaca ulang Bung Karno bukan sebagai pahlawan yang mati di buku sejarah, tetapi sebagai ideologi hidup yang bisa menjadi fondasi perlawanan ekologis masa kini.


Karena tanah ini bukan milik investor. Sungai ini bukan milik korporasi. Laut ini bukan milik negara. Semua adalah milik rakyat. Semua adalah milik kehidupan. Dan Bung Karno telah lama menyuarakan itu, jauh sebelum krisis iklim diperdebatkan dalam konferensi elite dunia. Maka jika kita ingin benar-benar merdeka, kita harus memulai dengan menjaga tanah air ini — secara nyata, secara berani, dan secara revolusioner.


Merdeka!

GmnI, Jaya!

Marhaen, Menang!


Minggu, 15 Juni 2025

Pembangunan Yang Digerogoti Oligarki dan Hancurnya Ekologis

 


Pembangunan di Kabupaten Pasuruan hari ini tidak lagi berdiri atas pijakan keadilan ekologis, melainkan berada dalam cengkeraman rakus para pemilik modal yang menjelma dalam bentuk oligarki tambang, industri, dan agribisnis besar. Di tengah jargon pembangunan yang digembar-gemborkan sebagai kemajuan, realitas justru menyuguhkan potret buram: sungai-sungai tercemar, tanah-tanah mengering, udara menghitam, dan warga kehilangan ruang hidupnya sedikit demi sedikit.  Mari kita lihat bahwa pembangunan yang terjadi bukanlah pembangunan yang memihak rakyat, melainkan pembangunan yang melayani akumulasi kekayaan segelintir elite.

Pasuruan, sebuah kabupaten yang secara geografis diberkahi dengan kekayaan alam melimpah—dari dataran tinggi di Tosari hingga kawasan pesisir di Lekok dan Nguling—nyatanya menjadi ladang eksploitasi brutal oleh kepentingan ekonomi raksasa.


Fenomena ekspansi industri ekstraktif, seperti tambang pasir liar di Lereng Bromo, menjadi salah satu bukti jelas bagaimana pengelolaan sumber daya alam tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Tanpa adanya kontrol yang tegas dari pemerintah daerah, praktik-praktik ilegal tersebut berlangsung terang-terangan, menyisakan kerusakan ekosistem yang tak mudah dipulihkan. Daerah konservasi menjadi kawasan pertambangan; lahan pertanian warga berubah jadi danau lubang tambang; dan para petani, nelayan, serta masyarakat adat terpaksa angkat kaki dari ruang hidupnya.

Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai) Welang dan DAS Rejoso menjadi refleksi kegagalan pemerintah daerah dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aktivitas industri besar di kawasan pegunungan dan hilir telah mengakibatkan sedimentasi, pencemaran logam berat, dan penurunan debit air. Ironisnya, kerusakan itu dilanggengkan melalui perizinan resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada korporasi-korporasi besar.


Kami menilai bahwa model pembangunan seperti ini bukan hanya menyimpang dari prinsip keadilan sosial, tetapi juga merupakan bentuk penghianatan terhadap konstitusi.

Fenomena limpahan izin industri di kawasan rawan bencana menjadi fakta lain yang menguatkan bahwa pembangunan di Pasuruan telah dikendalikan oleh logika pasar, bukan logika keselamatan rakyat. Kawasan Bromo, yang seharusnya menjadi zona konservasi ekologi dan budaya, telah dikapling sedikit demi sedikit oleh investor pariwisata dan tambang. Masyarakat Tengger yang secara turun-temurun menjaga kearifan ekologis, hari ini berada dalam tekanan terus-menerus: tekanan ekonomi, tekanan hukum, bahkan kekerasan struktural yang dilegalkan lewat proyek-proyek “strategis”. Keberadaan oligarki bukan hanya sebagai aktor ekonomi yang berpengaruh, tetapi juga sebagai struktur politik yang menguasai pengambilan kebijakan. Dalam banyak kasus, relasi antara pemerintah daerah, aparat, dan pengusaha menjadi jalinan kuasa yang menindas kepentingan rakyat. Perizinan yang dipermudah, pengawasan yang lemah, serta impunitas terhadap pelanggaran lingkungan adalah bentuk nyata dari kooptasi politik oleh elite ekonomi. 


Bahkan dalam beberapa kasus di Indonesia kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan masih terjadi—mengirim pesan bahwa bersuara demi lingkungan adalah tindakan yang membahayakan kepentingan penguasa.

Di sektor pesisir, wilayah seperti Lekok dan Grati juga menunjukkan betapa absennya pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekologis. Industri pembangkit listrik, reklamasi, dan ekspansi pelabuhan menggusur wilayah tangkap nelayan tradisional. Air laut tercemar, ikan menjauh, dan warga pesisir kehilangan pendapatan. Tak ada kajian lingkungan hidup yang transparan, tak ada partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Yang tersisa hanyalah konflik agraria, konflik ekologis, dan trauma kolektif masyarakat yang terusir dari tanah leluhurnya.

Degradasi ekologis di Pasuruan bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari pola besar neoliberalisme yang menjadikan sumber daya alam sebagai komoditas, bukan hak publik. Dalam logika ini, rakyat hanyalah penghalang bagi investasi; sungai hanyalah jalur limbah; hutan hanyalah stok karbon; dan laut hanyalah ladang uang. Negara tidak lagi berfungsi sebagai pelindung rakyat, melainkan berubah menjadi makelar proyek-proyek korporasi. Oligarki tumbuh subur karena absennya etika dalam tata kelola lingkungan.


Dan ironisnya, hal ini dilakukan atas nama pembangunan.

Jika pembangunan terus dibangun di atas kerusakan lingkungan dan penyingkiran masyarakat lokal, maka kehancuran ekologis adalah keniscayaan. Bencana ekologis bukan lagi potensi, melainkan sedang berlangsung: banjir yang lebih sering datang, longsor di kawasan pegunungan, krisis air bersih, hingga kualitas udara yang memburuk. Ini bukan harga yang pantas dibayar demi pertumbuhan ekonomi yang semu. Ini adalah bentuk kekerasan struktural yang diderita oleh mereka yang paling tidak berdaya.

GMNI Pasuruan menyerukan perlunya perubahan radikal dalam paradigma pembangunan. Bukan pembangunan yang melayani kepentingan elite, tetapi pembangunan yang berbasis pada kedaulatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Pasuruan tidak kekurangan sumber daya, yang kurang adalah keberanian untuk memutus dominasi kapitalisasi. Rakyat bukan objek pembangunan, melainkan subjek utama. Pemerintah harus memutus jejaring kepentingan dengan pengusaha perusak lingkungan dan mulai membangun mekanisme tata kelola yang transparan, adil, dan partisipatif.

Di atas semua itu, kami seraya menegaskan bahwa perjuangan lingkungan adalah perjuangan kelas. Ketika tanah, air, dan udara dijadikan alat akumulasi, maka melawan perusakan lingkungan berarti melawan sistem yang menindas rakyat. GMNI berdiri di barisan rakyat yang menolak perampasan ruang hidup, dan terus menyuarakan bahwa bumi bukan warisan nenek moyang untuk dieksploitasi, tetapi titipan generasi masa depan yang harus dijaga dengan darah, tenaga dan akal sehat.



Rabu, 28 Mei 2025

SEGERA TUNTASKAN KONFLIK HAM DI PASURUAN TIMUR



PERNYATAAN SIKAP

DPC GMNI PASURUAN

"SEGERA TUNTASKAN KONFLIK HAM DI PASURUAN TIMUR"

Pasuruan, 28 Mei 2025 - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Pasuruan mengecam keras konflik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Dusun Semendu, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 27 Mei 2025. GMNI Pasuruan menuntut TNI AL untuk menyelesaikan secara transparan dan menggunakan prinsip berkeadilan pada insiden terduga peluru nyasar yang mengenai salah satu warga sipil. Lalu menjamin keamanan dan hak warga sesuai konstitusi. 


Adapun 4 poin sikap GMNI PASURUAN kepada pihak terkait adalah sebagai berikut :

1. Mengecam Keras Aktivitas Latihan Militer Yang Tidak Sesuai Standar Prosedur.

GMNI Pasuruan mendesak Panglima TNI untuk mengevaluasi Pelaksanaan Latihan Militer TNI AL di Pasuruan dan melakukan pemindahan lokasi yang jauh dari pemukiman warga.

2. Menuntut TNI AL Transparan Dalam Mengusut Kasus Ini.

Kami mendesak Panglima TNI untuk membuka seluruh proses penyelidikan secara transparan dan menegakan prinsip berkeadilan agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipercaya.

3. Mengutuk Segala Bentuk Pelanggaran HAM di Pasuruan Timur.

GMNI Pasuruan mengecam keras segala bentuk tindakan yang melanggar HAM, termasuk kekerasan, intimidasi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di wilayah Pasuruan Timur.

4. Menjamin Keamanan dan Kedamaian Warga.

Kami menuntut pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memastikan perlindungan penuh terhadap hak-hak warga, serta menjamin kondisi aman dan damai.

GMNI Pasuruan akan terus memantau perkembangan kasus ini agar Hak Asasi Manusia benar-benar ditegakkan. 


Pasuruan, 28 Mei 2025 

Narahubung : 081280728583

Selasa, 12 Maret 2024

“SEBUAH LEGACY IDEOLOGIS”

RUBRIK OPINI
“SEBUAH LEGACY IDEOLOGIS”
Oleh Bung Dandy Aula Rachman
Kader DPK GMNI FAI-PSIKOLOGI
Universitas Yudharta Pasuruan

Soekarno, atau Bung Karno, merupakan tokoh yang tidak hanya berperan penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajah, tetapi juga dalam memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan kaum Marhaen. Kaum Marhaen, istilah yang dicetuskan oleh Bung Karno, merujuk pada rakyat jelata yang bekerja keras di ladang, pabrik, dan sektor informal lainnya untuk kehidupan yang lebih baik. Perjuangan ideologis Bung Karno terhadap kaum Marhaen adalah cerminan dari komitmen dan kepedulian beliau terhadap kesetaraan dan kesadaran kelas sosial dan ekonomi.

Marhaenisme merupakan salah satu warisan ideologis Bung Karno yang masih terasa relevansinya hingga saat ini. Sebagai ideologi yang berakar pada nilai-nilai sosialisme dan keadilan sosial, Marhaenisme mengajarkan tentang pentingnya kesejahteraan rakyat kecil yang diwakili oleh sosok Marhaen, seorang petani kecil yang bekerja di tanahnya sendiri namun tidak memiliki keleluasaan ekonomi. Melalui pemikiran ini, beliau menegaskan pentingnya pemerataan ekonomi dan keadilan sosial dalam dalam pembangunan bangsa. Salah satu keunikan dari Marhaenisme adalah bagaimana ideologi ini mencoba menyatukan konsep-konsep besar dalam konteks lokal Indonesia. Bung Karno menyadari keberagaman sosial, budaya, dan ekonomi Indonesia, sehingga Marhaenisme tidak hanya menjadi doktrin politik tapi juga filosofi perjuangan yang mendalam. 

Dalam konteks lokal, menawarkan pandangan bahwa pembangunan harus berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan rakyat banyak, bukan kebutuhan segelintir orang atau kelompok saja. Pada masa sekarang, relevansi ideologi tersebut dapat dilihat dari berbagai tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Ketimpangan ekonomi yang masih terlihat jelas, kesenjangan sosial yang mendalam, dan akses terhadap sumber daya yang tidak merata adalah beberapa masalah yang masih menghantui. Pandangan lain, juga memberikan inspirasi untuk kembali pada prinsip-prinsip keadilan sosial, di mana setiap individu memiliki hak yang sama untuk dapat hidup layak dan berpatisipasi dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah.

Sikap Marhaenisme juga menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dalam sistem politik dan ekonomi. Bung Karno percaya bahwa kekuasaan harus berada di tangan rakyat, bukan oligarki atau kelompok kepentingan tertentu. Dalam era globalisasi dan liberalisasi ekonomi saat ini, pesan ini menjadi semakin relevan, di mana rakyat harus diberi ruang yang lebih besar dalam menentukan arah dan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Namun, nilai-nilai perjuangan yang tertuang pada Marhaenisme di era modern juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah bagaimana mengadaptasi nilai-nilai tersebut dalam konteks global yang berubah cepat. Misalnya, dalam konteks ekonomi digital dan revolusi industri 4.0, diperlukan pemikiran kreatif untuk menerapkan prinsip-prinsip Marhaenisme dalam menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ini membutuhkan inovasi dalam kebijakan publik dan model bisnis yang dapat memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tapi juga dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di sisi lain, Marhaenisme juga mengajarkan tentang pentingnya memelihara dan mempertahankan identitas nasional di tengah arus globalisasi. Dalam konteks Indonesia yang sangat beragam, hal ini menjadi sangat penting. Menghargai dan melestarikan keberagaman budaya, sambil membangun rasa kebangsaan yang kuat, adalah salah satu cara menerapkan nilai-nilai dalam membangun bangsa yang harmonis. Marhaenisme tetap menjadi legacy ideologis Bung Karno yang relevan dan memberi inspirasi. Dalam menghadapi tantangan global dan domestik saat ini, nilai-nilai yang diajarkan oleh beliau seperti keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan pentingnya identitas nasional menjadi semakin penting untuk diterapkan.

Bung Karno menyadari bahwa kemerdekaan bukan hanya sekedar lepas dari penjajahan, melainkan juga harus diikuti dengan perbaikan kondisi sosial dan ekonomi bagi rakyat. Ideologi yang diperjuangkannya, Marhaenisme, mencerminkan pemikiran ini. Marhaenisme dianggap sebagai pandangan harkat dan martabat kaum Marhaen melalui prinsip-prinsip keadilan bernegara. Sejak awal perjuangannya, Bung Karno, juga menempatkan isu agraria sebagai salah satu fokus utama dalam agenda reformasi struktur kelas sosial dan ekonomi. Beliau menyadari bahwa di bawah penjajahan Belanda dan Jepang, tanah dan sumber daya alam di eksploitasi untuk kepentingan kolonial tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat pribumi. Kondisi ini melahirkan ketidakadilan yang mendalam, di mana mayoritas rakyat Indonesia, yang hidup sebagai petani, tidak memiliki hak atas tanah yang mereka garap. Pandangan Bung Karno terhadap konflik agraria tidak bisa di lepaskan dalam konsep cara pandang Marhaenisme, yang beliau ciptakan dan kembangkan.

Dalam konsep Marhaenisme, juga menegaskan pentingnya pemberian hak atas tanah kepada petani yang secara langsung menggarap tanah tersebut. Hal ini adalah kunci untuk mencapai kemerdekaan dan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika ingin menciptakan masyarakat adil dan makmur, reforma agraria harus dilakukan sebagai bagian dari pembaharuan struktur masyarakat. Bukan hanya tentang redistribusi tanah, tetapi juga tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak petani atas tanah. Hal ini mencakup akses terhadap sumber daya, teknologi pertanian, dan pasar untuk hasil produksi mereka. Dengan demikian, reforma agraria dianggap sebagai langkah awal untuk mengatasi ketidakadilan sosial dan ekonomi yang telah berlangsung lama.

“Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!” – Bung Karno

Selain itu, pentingnya pendidikan dan kesadaran politik bagi petani sebagai bagian dari solusi konflik agraria. Di percaya bahwa pemberdayaan petani melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran politik akan membuat mereka lebih mampu memperjuangkan hak-hak mereka dan berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan nasional. Hal ini, pada gilirannya, akan membantu mengurangi ketegangan dari konflik agraria, karena petani tidak hanya diberdayakan secara ekonomi tetapi juga memiliki kekuatan politik untuk memperjuangkan kepentingan mereka.

Namun, perlu kita sadari bersama perjuangan untuk reforma agraria dan pencapaian keadilan bagi rakyat tidak akan mudah. Harus kita akui bersama adanya kekuatan- kekuatan yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan kekayaan golongan tertentu termasuk tuan tanah besar, kapitalis, dan unsur-unsur pemerintahan yang korup. Untuk menghadapai tantangan ini, menekankan pentingnya persatuan dan solidaritas di antara rakyat, khususnya antara petani, buruh, dan elemen masyarakat lainnya yang mendukung perubahan kelas sosial dan ekonomi. Konflik agraria bukan sekedar masalah penguasaan fisik atas tanah, tetapi lebih luas lagi adalah tentang perjuangan untuk mencapai kemerdekaan, keadilan, dan kedaulatan rakyat. Pemberdayaan petani dan perubahan struktural dalam masyarakat adalah bagian dari perjuangan tersebut. Bung Karno berpandangan bahwa tanpa keadilan sosial, kemerdekaan yang dicapai tidak akan memiliki arti yang signifikan bagi mayoritas rakyat Indonesia.

Pentingnya mewarisi semangat perjuangan Bung Karno tidak hanya terletak pada penghargaan terhadap sejarah, tetapi juga dalam konteks pembangunan masa depan. Sebagai negara yang berada dalam tahap berkembang, Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan politik, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Salah satu nilai utama yang dapat kita ambil dari perjuangannya adalah semangat persatuan dan kebhinekaan. Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman budaya, suku, agama, dan bahasa. Mewarisi semangat persatuan Bung Karno berarti menghormati dan merayakan keragaman ini sebagai kekuatan, bukan sebagai kelemahan. Dengan memupuk rasa persatuan dan menghargai perbedaan, kita dapat mebangun masyarakat yang inklusif dan harmonis.

Pandangan dan perjuangan Bung Karno akan tetap relevan dan menjadi inspirasi bagi generasi saat ini dalam menghadapi tantangan serupa dalam konteks yang berbeda. Keadilan untuk kaum Marhaen, dalam hal ini petani dan rakyat kecil, adalah esensi dari perjuangan Bung Karno yang terus bergema hingga hari ini.

“Revolusi Indonesia tanpa land reform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi.” - Bung Karno